MUARA ENIM, PALPRES.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang tertibkan musik hiburan Orgen Tunggal Macho, di Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu 11 Januari 2023 malam.
Kapolsek Gunung Megang, AKP Alpian mengatakan, bahwa musik hiburan ini dibubarkan dalam acara hajatan di Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim
"Giat kita ini untuk mengantisipasi/menghindari akan dampak pada hal yang negatif seperti musik remix, musik DJ, perdagangan miras yang berujung mabuk, transaksi narkoba serta kemungkinan terjadi keributan,” ujarnya.
Namun tanpa dihimbau tuan hajatan sudah menyadari bahwa pelaksanaan acara seperti itu di larang sesuai dengan himbauan dari personil, dalam hal ini Bhabinkamtibmas yang sudah terlebih dahulu menjelaskan kepada warga yang akan melaksanakan hajatan dengan Orgen Tunggal hiburan malam.
BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Meledak di Muara Enim, Kapolda Copot Kapolsek Gunung Megang
Sementara itu, salah seorang Tokoh Agama, H Agusdi mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah melakukan pembinaan kepada warga Desa khususnya, menurut dia Orgen Tunggal dengan musik erotis sangat berdampak negatif buat warga masyarakat.
“Kami mendengar informasi bahwa musik seperti itu banyak mendatangkan warga dari luar desa sengaja datang untuk hiburan bahkan sampai mabuk dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang lainnya, serta mempertontonkan hal yang tidak baik kepada generasi penerus yang ada di desa kami,” aku dia.
Pihaknya berharap pada pihak Kepolisian agar kedepan keiatan penertiban terus dilakukan demi ketertiban dan ketentraman di desa.
Ditempat berbeda, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mengatakan, pihaknya melarang musik remix demi menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut, berdasarkan analisis kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba dan kerap berujung keributan hingga menelan korban jiwa.
Contohnya, Pembunuhan terhadap remaja berinisial ND (18) Warga 24 Ilir Palembang pada awal Oktober 2022.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya
"Ya, jadi musik remixnya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai," tandasnya.