Pemilik Kendaraan dan Jukir Bandel Bakal Dijatuhi Sanksi, Ini Kiat-kiat Dishub Lahat Tertibkan Parkir

Kamis 12-01-2023,18:30 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Ella Twit

LAHAT, PALPRES.COM- Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lahat mulai membidik kendaraan roda dua dan empat yang tetap membandel dengan menjatuhkan sanksi tegas apabila tetap melanggar aturan yang telah dibuat.

"Sejauh ini, kami (Dishub Lahat, red) baru sekedar melakukan sosialisasi sekaligus menertibkan beberapa titik parkir, yang memang sulit diatur," sebut Plt Kepala Dishub Lahat, Ir H Agustia Budiman MM melalui Kasubbid Keuangan, Joni Apriadi SE MM, Kamis 12 Januari 2023.

Joni Apriadi menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi internal dahulu, sehingga dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Tidak hanya parkiran saja, termasuk juga dengan juru parkir (Jukir) dengan nantinya memberikan karcis kepada kendaraan yang akan keluar dari areal parkiran," ucapnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Terjun ke Jalan Protokol di Kabupaten Lahat, Ternyata Mereka Melakukan ini

Hal ini, masih kata dia, akan membuat Kota Lahat semakin baik, rapi, tertib dan teratur. Begitu pula, pola pengaturan jukir nantinya akan menjadi lebih baik lagi.

"Marka atau rambu-rambu yang telah dibuat tersebut, pastinya supaya dapat dipatuhi dengan sebaik mungkin, agar kendaraan lain pun ikut memarkirkan sesuai tempatnya," terang Joni.

Joni Apriadi melanjutkan, sehingga pemasukan dari sektor retribusi parkir akan lebih maksimal lagi, dalam menunjang kinerja serta pembangunan di Kabupaten Lahat.

"Persoalan iuran parkir akan kita bahas lebih lanjut secara mendalam, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antar organisasi perangkat daerah (OPD)," paparnya.

BACA JUGA:Bupati Lahat Beri Pesan Menohok Bagi Perusahaan, Kok! Hibah Tanggung-Tanggung

Ia meminta, tidak hanya kerja antar OPD semata, melainkan seluruh stakeholder lainnya pun mampu mengimplementasikannya, untuk memberikan warna tersendiri.

"Sehingga Lahat akan semakin Bercahaya, dan wajah ibukota kabupaten pun berubah total dari sebelumnya, lebih representatif,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, Subranudin SE MAP melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah, Ibni Norris SE MM menuturkan, persoalan retribusi parkiran kedepannya akan dibahas lebih mendalam, sehingga capaian selama ini mampu digerakkan secara optimal.

"Disinilah perlunya pembahasan dan penggodokan lebih masak lagi, agar ketika dijalankan mampu memberikan kontribusi positif, terutama sekali pembangunan infrastruktur dan non fisik," jelasnya.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

Kategori :