JANGAN LANGGAR! Ini Aturan dan Syarat Teknis Penggunaan Sepeda Listrik
Satlantas Polres OKI memberikan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik yang diatur Permenhub Nomor 45 Tahun 2020-Satlantas Polres OKI -
PALPRES, COM - Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Permenhub tersebut mengatur tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik, khususnya terkait sepeda listrik.
Bukan itu saja, Permenhub ini juga mengatur beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perhatian bersepeda listrik, diantaranya:
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik
BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian 19 Desember 2024, Antam, UBS dan Galeri 24 Bergejolak
BACA JUGA:Selamat Tinggal Asam Urut! Berikut 5 Obat Alami Untuk Mengatasinya
1. Lampu Utama
Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik.
2. Alat Pemantul Cahaya (Reflector)
Wajib memiliki reflector di bagian belakang, serta di sisi kiri dan kanan sepeda.
BACA JUGA:Anjlok, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Tembus Rp1.505.000 per Gram
BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani
3. Sistem Rem
Rem harus berfungsi dengan baik untuk memastikan keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: