Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Oknum ASN BPN Divonis Kurungan 3 Tahun 3 Bulan

Kamis 12-01-2023,22:31 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

Sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampur adukan proses 1768 ke 2155. 

Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Apriansyah, dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah 2155, tidak pernah mengatakan 1768," beber Titis.

Titis Rachmawati menegaskan, langkah hukum selanjutnya atas putusan selama 3 tahun 3 bulan, akan mencoba dengan kliennya yang pasti banding. 

BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit

"Kedua saya akan meminta eksiminasi, atas vonis ini ke perguruan tinggi yang mungkin kami ke Univ Gajah Mada.

 Supaya jangan sampai putusan ini menjadi Jurisprudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. 

Karena akan menjerat, perkara administratif menjadi pidana," tukas Titis.  *

 

Kategori :