Bila nanti ditemukan pada suatu desa tidak memiliki warga yang terindikasi sebagai kategori kemiskinan ekstream, pihak desa boleh tidak melanjutkan bantuan ini.
Hal ini dilakukan, tidak terlepas dari target nasional yang telah ditetapkan.
Diharapkan dengan adanya bansos tersebut kemiskinan ekstrem jadi nol persen.
Disamping itu, Dana Desa tahun depan juga ditargetkan untuk program penurunan stunting nasional.
BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir
Tahun 2024, pemerintah menargetkan penurunan stunting dari 24,4 persen menjadi 14 persen.
Penguatan pangan juga masuk program prioritas nasional.
Desa harus menjaga sawah dan ladangnya yang memproduksi pangan.
Desa juga harus menjaga ternaknya agar tetap produktif.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!
Dari segi jumlah bantuan, BLT Kemiskinan Ekstrem dipastikan akan sama dengan BLT DD.
Sejumlah Rp 300 ribu per keluarga per bulan.
Akan tetapi, jumlah penerimanya akan berkurang dari penerima BLT-DD sebelumnya.
Menurut kriterianya, seperti dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penerima bantuan ini adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.
BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000
Adapun langkah-langkah penghitungan kemiskinan ekstrem adalah: