Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Jumat 13-01-2023,08:33 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

JAKARTA,PALPRES.COM- Aturan penghapusan STNK bagi kendaraan bermotor dikabarkan akan berlaku tahun 2023 ini, tak hanya bagi kendaraan konvensional, aturan juga berlaku pada kendaraan listrik seperti mobil dan motor listrik. 

Siap-siap, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun akan ada penghapusan STNK yang akan mulai berlaku tahun 2023, termasuk juga bagi kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik juga kena aturan ini. 

Jika penghapusan STNK berlaku tahun 2023 ini, artinya status kendaraanmu menjadi bodong alias tanpa identitas, tidak terkecuali bagi mobil dan motor listrik yang menunggak pajaknya.  

Untuk itu, jika masih ada kendaraan di rumah yang belum membayar pajak, segeralah mendatangi kantor pajak kendaraan terdekat, jika tidak ingin data Surat Tanda Nomor Kendaraan anda dihapus. 

BACA JUGA:Jangan Sampai STNK Diblokir Permanen, Bayar Pajak Kendaraan Mudah Kok, Bisa di Indomaret atau Alfamart

Adapun aturan ini diberlakukan bagi kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan 5 Tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun. 

Aturan terkait hal di atas memang sudah diterbitkan sejak tahun 2009. 

Dan ditahun 2023, aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut akan direalisasikan. 

Jika data dihapus dan menjadi berstatus bodong, itu artinya polisi dapat melakukan penyitaan kendaraan apabila kedapana masih digunakan di lalu lintas. 

BACA JUGA:PERHATIAN! Tunggak Pajak 2 Tahun, Kendaraanmu Jadi Pajangan Selamanya, Berlaku Tahun Ini 

BACA JUGA:Korlantas Polri : Pemohon SIM dan STNK Harus Sudah Terdaftar di BPJS Kesehatan

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 berbunyi: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali

"Jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus dan tidak dapat diregistrasi kembali,”ucap Yusri Yunus dikutip dari motorplus-online.com.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Kategori :