Begini Aturan Penghapusan STNK yang Berlaku Tahun 2023, Motor Listrik juga Kena

Jumat 13-01-2023,08:33 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah. Tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Agus Fatoni belum lama ini.

Ia menyatakan, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebab sejauh ini kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah. 

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Masih Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000 Meski Tak Punya KIP, Simak Caranya di Sini

Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. 

BahKan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

Fatoni menambahkan, kebijakan penghapusan data regisitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemda. 

Bila tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran. *

Kategori :