Wow! Bansos yang Cair Tahun 2022 Diperkirakan Banyak Salah Sasaran

Jumat 13-01-2023,10:25 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM - Beberapa hari lalu muncul sebuah surat terkait bansos, yang seperti agak membuat sedih bagi siapa saja yang membacanya, ditengah kesusahan yang melanda sebagian rakyat Indonesia. 

Surat terkait bansos yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini  5 Januari 2023 tersebut , ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia.  

Surat bernomer B-5/MS/01.02/1/2023 tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan yang ditemukan oleh BPK RI Tahap I dan III terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) BLT Tahap 1, BPNT Tahap III, dan PKH Tahap III yang banyak salah sasaran dan diduga merugikan negara.

Setidaknya ada 3 poin yang dikemukakan dalam surat tersebut. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Mendapat 3 Jenis Bansos Ini, Segera Cek Link!

Sebagai tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh BPK RI dengan Nomer: 54/Terinci.PDTTCovid/Kemensos/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022 dan Tahap III Noer: 56/Terinci.PDTTCovid/Kemensos tanggal 15 Desember 2022. 

Nah, berikut rincian surat tersebut.

1. Pada penyaluran dan penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng dan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan pada tahap I. 

Dikarenakan terdapat Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang merupaakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pekerja Penerima Upah  diatas UMR, Pemilik Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM) yang usahanya telah terdaftar pada database Administrasi Hukum Umum (AHU) tersalur, terakhir Pendamping Sosial dan tersalur.

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

2. Pada penyaluran dan penetapan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak sesuai ketentuan pada tahap III. 

Terdapat ASN yang terindikasi mendapatkan bantuan, dan tersalur. 

Terdapat KPM penerima bansos yang merupakan pekerja dengan upah diatas  Upah Minimum Regional (UMR) menerima bansos, dan tersalur. 

Terdapat KPM yang telah meninggal dunia, dan tersalur. Terdapat KPM Penerima bansoso sembako/BPNT yang memiliki usaha atau jabatan di data base AHU, dan tersalur. Pendamping Sosial dan tersalur.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Kategori :