Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya

Jumat 13-01-2023,13:45 WIB
Reporter : Dian Cahyani F
Editor : Dian Cahyani F

2. Mengurus KTP-el yang Hilang

  • Pemohon Segera lakukan permohonan pencetakan ulang dengan mendatangi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang atau bisa ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.
  • Pemohon diharapkan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy kartu keluarga (KK).
  • Dalam mengurus KPT-el hilang tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru karena data sudah tersimpan
  • Setelah KTP-el selesai, pemilik bisa langsung mengambil secara langsung tanpa diwakilkan.

 

 

Kategori :