2. Mengurus KTP-el yang Hilang
- Pemohon Segera lakukan permohonan pencetakan ulang dengan mendatangi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang atau bisa ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang.
- Pemohon diharapkan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy kartu keluarga (KK).
- Dalam mengurus KPT-el hilang tak perlu ambil sidik jari, tanda tangan ataupun foto terbaru karena data sudah tersimpan
- Setelah KTP-el selesai, pemilik bisa langsung mengambil secara langsung tanpa diwakilkan.