JAKARTA,PALPRES.COM- Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka tindakan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda.
Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka usai tindakan KDRT yang dilakukan terhadap sang istri.
Penetapan Ferry Irawan tersangka atas KDRT yang dilakukannya terhadap Venna Melinda, setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan dilakukan gelar perkara oleh Polda Jatim.
Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris mengungkapkan proses penyidikan terhadap Ferry Irawan berjalan cepat dan lancar.
BACA JUGA:Venna Melinda Ungkap Kronologi KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan Kepadanya
Hotman juga mengpresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Jatim untuk menindak kasus KDRT yang dialami kliennya.
"Semoga dia (ferry) menghormati panggilan sebagai tersangka,"harap Hotman Paris.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka,"jelas Kombes Dirmanto.
BACA JUGA:Venna Melinda Laporkan Sang Suami Ferry Irawan Kasus KDRT, Netizen: Sudah Diingatkan
Atas perbuatannya, Ferry kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, kondisi kesehatan Ferry Irawan dikabarkan menurun.
Salah seorang rekan sesama artis, Elma Theana mengungkapkan jika Ferry Irawan sedang sakit.
Diungkap Elma Theana jika kondisi Ferry sedang sakit karena memikirkan permasalahan yang sedang membelitnya.
BACA JUGA:Mual-Mual, Venna Melinda Hamil di Usia 50 Tahun?