MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

Sabtu 14-01-2023,16:49 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Di dalam komponen belanja negara yang telah disetujui oleh DPR telah disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.

Besaran belanja pegawai tersebut akan naik 3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini.

Peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti dengan menaikan gaji dan pensiun pokok.

Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk para pegawai negeri sipil atau PNS? 

BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Simak penjelasannya berikut ini.

Mereka yang akan menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.5/2022 adalah sebagai berikut:

- PNS

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

 

Sedangkan 2 kategori PNS/ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

-PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara

Kategori :