Di dalam komponen belanja negara yang telah disetujui oleh DPR telah disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.
Besaran belanja pegawai tersebut akan naik 3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini.
Peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti dengan menaikan gaji dan pensiun pokok.
Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk para pegawai negeri sipil atau PNS?
BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya
Simak penjelasannya berikut ini.
Mereka yang akan menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.5/2022 adalah sebagai berikut:
- PNS
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Sedangkan 2 kategori PNS/ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
-PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara