Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online. Cara mendaftar online sebagai berikut:
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline meliputi:
Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023
Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.