Honda

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Daftar Pinjol Legal Terbaru dari OJK 2023--

JAKARTA, PALPRES.COM – Ada saja dilakukan perusahan untuk menarik calon pasiennya dalam berinvestasi, salah satu modus yang dilakukan yakni nama perusahaan investasi ilegal mirip dengan Pinjol Resmi OJK.

Perihal nama investasi ilegal mirip pinjol resmi OJK ini memang harus diwaspadai dan kehati-hatian dari calon peminjam.

Jangan sampai, niat ingin melakukan investasi yang aman malah merugi karena kekeliruan melihat nama mirip pinjol resmi OJK yang sudah diketahui kredibilitasnya.

Bagi anda yang ingin melakukan investasi tentu saja ingin menanam uangnya di perusahaan yang berizin dari OJK sebagai otoritas jasa keuangan.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Namun, ada beberapa nama perusahaan investasi ilegal yang menyerupai nama pinjaman online atau pinjol resmi OJK.

Upaya penutupan investasi ilegal juga terus dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi.

Terbaru, pada bulan Agustus 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) melakukan penertiban terhadap perusahaan keuangan ilegal.

Hasilnya, Satgas Waspada Investasi menemukan 13 entitas atau perusahaan investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengaku setelah mengetahui adanya perusahaan ilegal ini langsung dilakukan pemblokiran terhadap situs, website, ataupun aplikasi 84 entitas ilegal.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Tongam seperti dilansir Palpres.com dari website OJK.

Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi," tegas Tongam.

Ke 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut:

4 entitas melakukan money game;

BACA JUGA:Cek Pinjol Resmi, Terdaftar dan Berizin OJK 2023, Lengkap dengan Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin;

2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; dan

Sementara 3 entitas lain-lain.

BACA JUGA: Pinjol AdaKami Resmi dari OJK, Limit Pinjaman Hingga Rp80 Juta Tanpa Jaminan, Bunga Rendah Cepat Cair

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Selain itu, SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol PinjamDuit Berizin OJK, Proses Aman Bunga Rendah dan Cepat Cair

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

Adapun 3 nama investasi ilegal mirip pinjol resmi OJK ini adalah sebagai berikut:

1. DanaBijak – Pinjol Paling Bijak

Perusahaan finansial teknologi dengan nama DanaBijak - Pinjol Paling Bijak merupakan entitas yang tidak terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Ingin Jadi Komcad? Kemhan RI Buka Pendaftarannya, Cek Syarat dan Caranya Disini

Untuk itulah, DanaBijak – Pinjol Paling BIjak ini di bawah pengawasan OJK untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Nama perusahaan ini sangat mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama DanaBijak.

Nama DanaBijak yang terdaftar OJK ini memiliki website danabijak.com.

Di dalam daftar nama pinjol resmi OJK, nama perusahaan DanaBijak adalah PT Digital Micro Indonesia yang terdaftar di OJK pada tanggal 8 September 2021 dengan nomor KEP-92/D.05/2021.

BACA JUGA:Penuh Pesona, 5 Danau Cantik di Jambi Ini Wajib Jadi List Wisata Kamu

2. AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online

Nama investasi ilegal selanjutnya adalah AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online.

OJK juga merilis jika perusahaan ini tidak terdaftar sehingga pengaturan terkait penawaran investasi baik berupa pengumpulan dana maupun pembagian hasil investasi yang dilakukan oleh entitas tersebut di atas di luar kewenangan dan tanggung jawab OJK.

Nama AdaRupiah Cepat - Pinjaman Tunai Cepat Online mirip dengan nama pinjol resmi OJK, Rupiah Cepat.

BACA JUGA:13 Universitas Terbaik di Palembang versi EduRank 2022, Posisi Pertama Peringkat 27 Nasional

Rupiah Cepat beroperasi di bawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), sebuah perusahaan financial tekhnologi yang memiliki misi mempermudah akses pinjaman dengan memanfaatkan teknologi.

3. Asetku-Dana

Perusahaan dengan nama Asetku-Dana ini merupakan salah satu perusahaan fintech ilegal.

Perusahaan yang beralamat di Letjend Suprapto No. 11, Johar Baru, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota dinyatakan OJK merupakan perusahaan yang tidak berizin.

BACA JUGA:Kehadiran Rhoma Irama di Pesta Rakyat OI Dipersembahkan Bupati Panca untuk Wabup Ardani

Nama Asetku-Dana ini mirip dengan pinjol resmi OJK dengan nama Asetku.

Asetku sendiri sudah terdaftar di OJK pada Desember 2021 dengan surat KEP-123/D.05/2021 23.

Asetku sendiri beroperasi di bawah naungan PT Pintar Inovasi Digital dan bisa dioperasikan pada sistem android dan IOS.

Demikian 3 nama daftar investasi ilegal yang mirip dengan nama pinjol resmi OJK.

BACA JUGA: Jangan Lewat, 5 Bansos Ini Bakalan Cair Awal Tahun Ini, Segera Cek Namamu!

Dalam artikel ini, kami juga ingin menyampaikan ciri-ciri pinjol ilegal dan pinjol legal yang dirilis OJK.

Berikut ini ciri-ciri pijol resmi terdaftar OJK

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP, Siswa Dapat Bantuan Hingga Rp1.000.000

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Masih Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000 Meski Tak Punya KIP, Simak Caranya di Sini

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Ciri pinjol ilegal yang dirilis oleh OJK, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:Kehadiran Rhoma Irama di Pesta Rakyat OI Dipersembahkan Bupati Panca untuk Wabup Ardani

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

BACA JUGA:Penuh Pesona, 5 Danau Cantik di Jambi Ini Wajib Jadi List Wisata Kamu

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima PIP 2023 Lewat HP, Siswa Dapat Bantuan Hingga Rp1.000.000

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Demikian artikel ini kami buat, semoga kita selalu meningkatkan kewaspadaan baik di dalam melakukan investasi maupun melakukan pinjaman online.

Pastikan jika perusahaan yang akan kita lakukan investasi dan pinjaman merupakan perusahaan resmi OJK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: