JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Sosial telah berupaya keras untuk terus memperbaiki kualitas data, dengan memadankan data yang ada di DTKS dengan Dukcapil sejak April 2021 lalu.
Sejak saat itu, sumber data untuk penerima bantuan yang diberikan oleh Kemensos semuanya bersumber dari DTKS yang dikelolah oleh Pusdatin Kemensos RI.
Bantuannya meliputi PKH, BPNT, BLT-BBM, KIS, PIP, dan Bansos Atensi (Permakan lansia, permakan disabilitas, Yatim Piatu, PENA), dan Bansos Rumah Sosial Terpadu (RTS).
Sebagai tambahan informasi, DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Beberapa bantuan sosial yang menjadikan DTKS sebagai syarat utama.
Ada dua acara yang bisa kamu lakukan jika ingin mendafatarkan diri ke DTKS.
Pertama melalui cara online melalui aplikasi cek bansos.
Disana kamu hanya perlu menginput beberapa data diri dengan mepersiapkan KTP dan KK.
BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya
Caranya adalah sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu
3. Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.