Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Pada pengajuan ini semua daa berasal dari ketetapan yang telah disahkan jadi tidak bisa diganggu gugat.
Keakuratan data, semuanya dikembalikan kepada daerah yang telah mengajukannya.
Sedangkan syarat warga dapat dimasukkan ke DTKS adalah WNI (Warga Negara Indonesia), data identitas / KTP yang padan dengan data Capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota melalui desa / kelurahan.
Satu hal yang perlu kamu ketahui, bahwa setiap yang telah terdata dan masuk kedalam DTKS tidak serta-merta langsung bisa mendapatkan bantuan.
Kamu harus menunggu terlebih dahulu, jika ada kuota penambahan untuk penerima bantuan baru.
Hal ini memungkinkan terjadi, dikarenakan setiap tahunya aka nada penerima bansos yang akan digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan karena telah mampu maupun keinginan sendiri), ataupun meninggal dunia.
BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!
Hal tersebut, menyebabkan kepesertaan bansosnya hilang. *