BACA JUGA:Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh Indonesia, Harga Pertamax Terjun Bebas
Harga baru per 3 Januari 2022 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
Sementara itu, untuk mencegah penyelewengan penggunaan Bahan bakar minyak subsidi, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika Perpres ini jadi direvisi maka konsumsen tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU saat membeli bahan bakar minyak.
Selain itu, Pepres ini juga nantinya akan mengatur pembelian bahan bakar minyak menggunakan QR Code.
BACA JUGA:Update Harga BBM Hari Ini 14 Januari 2023, Pertamax Turun Rp1.150, BBM Subsidi Malah Naik Rp2.350
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati.
Selama ini masih saja oknum masyarakat yang mengakali pembelian bahan bakar minyak subsidi dengan memborong dan berpindah-pindah SPBU.
Dengan adanya revisi Perpres ini, maka hal tersebut dapat diminimalisir.
Saat ini pemerintah telah memproses revisi Perpres yang di dalamnya akan dipertegas mengenai konsumen yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi dan BBM yang mendapatkan kompensasi.
BACA JUGA:HORE! BLT BBM Cair Januari 2023, Ini Cara Mencairkannya di Kantor Pos, Cukup Bawa KTP dan KK
“Nantinya masyarakat akan diberikan QR Code dari MyPertamina yang terintegrasi kesemua SPBU,”ungkap Erika dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube BPH Migas.
Pihaknya mengharapkan, tidak ada lagi oknum yang bermain-main untuk pembelian Bahan bakar minyak bersubsidi.
"Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," kata Erika.
Erika juga menjelaskan jika kuota pengisian telah habis maka masyarakat tidak bisa lagi membeli Bahan bakar minyak subsidi. Dengan aturan baru ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang menyelewengkan BBM Subdisi. Menurut catatan total kerugian BPH Migas dari penyelewengan bahan bakar minyak sebesar Rp 17 miliar.
BACA JUGA:Buruan Ambil BLT BBM Rp600 Ribu di Kantor Pos Sebelum Hangus, Ini Caranya