JAKARTA,PALPRES.COM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2022 tampaknya masih harus bersabar menerima tunjangan gaji dari pemerintah, karena baru akan dibayarkan pada Ramadan 2023 atau dibulan April nanti.
Informasinya, PPPK 2022 baru akan terima gaji pada bulan April 2023 atau bersamaan dengan Ramadan 2023.
Untuk itu PPPK 2022 harus bersabar menantikan gaji pada Ramadan 2023 nanti.
Karena saat ini calon ASN ini baik guru maupun tenaga kesehatan dan teknis masih dalam tahapan seleksi.
BACA JUGA:Gagal Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jangan Patah Semangat, Masih Ada Upaya Sanggah Kok
Seperti diketahui, ada banyak tahapan yang harus dilalui calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebelum lolos menjadi pegawai.
Pengumuman kelulusan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini direncanakan pada 2-3 Februari 2023 nanti.
Selanjutnya guru yang lulus seleksi punya kesempatan mengisi Daftar Riwayat Hidup mulai 22 Februari hingga 13 Maret 2023.
Kemudian, pada tanggal 7-31 Maret 2023 dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP) guru.
BACA JUGA:Gagal Seleksi PPPK 2022, Honorer Bisa jadi ASN, Begini Caranya
Pada April 2023 dilakukan penyerahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru.
Setelah mendapatkan SK, guru sudah dapat menjalankan tugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada April.
Sementara itu untuk Nakes 2022 juga dijadwalkan akan mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK pada April.
Saat ini, seleksi telah memasuki tahap masa sanggah dan jawab sanggah yang dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.
BACA JUGA:MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!