Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, jawab sanggah dilaksanakan pada 3-9 Januari 2023.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah akan dilaksanakan pada 10-11 Januari 2023.
Nakes yang lulus seleksi akan mengisi DRH NI PPPK pada 12 Januari hingga 5 Februari 2023.
Setelah itu, usul penetapan NIP dilaksanakan pada 6 Februari hingga 5 Maret 2023.
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK dari Guru Honorer Ditarget Selesai 2023, Ternyata Masih Ada yang Ragu Nih
Pengangkatan dan penyerahan SK dijadwalkan akan dilaksanakan pada April 2023.
PPPK Guru dan PPPK Nakes 2022 mulai menerima gaji PPPK pada April yang juga jatuh pada Ramadan 2023.
Lalu bagaimana dengan tunjangan hari raya dan Gaji 13 ?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 yang diangkat tahun 2023 akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
BACA JUGA: Honorer Kesulitan Mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Penjelasan BKN Ini
Dikutip dari pojoksatu.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.
Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023.
Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.
Gaji dan tunjangan, THR, serta gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:Alhamdulillah, PNS Bakal Dapat 2 Bonus Sekaligus Pertengahan Tahun 2023, PPPK Dapat Juga
Dalam lampiran PMK tertera jumlah formasi PPPK 2022, proyeksi formasi PPPK 2023, dan total DAU untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023 kabupaten kota seluruh Indonesia.