Atas kejadian itu, pihak perusahaan digimap yakni PT Map Zona Adiperkasa yang beralamatkan di Jakarta itu pun melaporkan ke Polisi.
Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
"Atas perbuatan kedua tersangka kita tahan dan kita jerat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Terhadap tersangka juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motifnya," tandasnya.