RDPS
Honda

Korban Penganiayaan di Muratara Minta Pelaku Dihukum Lebih Berat

Korban Penganiayaan di Muratara Minta Pelaku Dihukum Lebih Berat

Korban Penganiayaan di Muratara Minta Pelaku Dihukum Lebih Berat --

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dialami oleh korban Jon Kenedy, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan memasuki agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam tuntutan tersebut, korban Jon Kenedy merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa 1,8 tahun terhadap pelaku, dia merasa tuntutan itu masih ringan. 

"Sekarang hari ini sidang tuntutan, kata Jaksa 1,8 tahun, saya tidak senang 1,8 tahun, sebab masih ringan," kata Jon Kenedy ditemui pada Senin, 19 November 2024 kepada wartawan.

Sebab menurutnya, sampai saat ini mata sebelah kirinya kabur pasca alami luka ditinju terdakwa Rozali hingga bengkak dan memar.

BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Dituntut Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Jaksa

Selain itu, korban juga alami luka akibat sabetan sajam jenis parang di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri dan tangan sebelah kiri bawah.

"Nah ketika hari ini kami datang ternyata terkejut tuntutannya 1,8 tahun,"  ujarnya.

Jon Kenedy mengaku, dalam kejadian ini dirinya dituduh telah melempar rumah korban. Hingga terjadi tindak penganiayaan yang diamankan pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di jalan dekat SMA Negeri 1 Rupit, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

BACA JUGA:Waspada! Ada Penipu Catut Nama Jaksa di Kejari Muba Minta Uang ke Kades, Ini Kata Kasi Pidum

"Jadi pas ketemu saya di simpang SMA 1, mereka itu langsung nabrak motor saya dan langsung meninju mata saya dan langsung di kapak (dibacok) 2 kali, langsung jatuh dan langsung diseretnya saya," ungkapnya. 

"Dia ngomong kalau saya sudah melempar rumah dan langsung menabrak motor saya dan langsung meninju dan melukai saya," timpalnya.

Akibat kejadian tersebut korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Muara Rupit untuk ditindak lanjuti, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap. 

Sementara itu terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Meri Aryani kepada wartawan mengatakan tuntutan tersebut sudah berdasarkan fakta, dan pihaknya dalam kasus ini secara tegas mengaku tidak aaa kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: