Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Selasa 17-01-2023,13:11 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.

Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sementara ciri-ciri pijol legal resmi terdaftar OJK, yakni sebagai berikut:

BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Kategori :