Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Selasa 17-01-2023,13:11 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Seperti diketahui, OJK kembali mengeluarkan perusahaan penyelenggara fintech lending atau pinjol resmi OJK.

Setelah sebelumnya pinjol resmi OJK dikeluarkan pada April 2022, kali ini OJK kembali mengeluarkan daftar pinjol resmi OJK update 5 Januari 2023.

Dari sisi jumlah, pinjol resmi OJK sama dengan rilis sebelumnya yakni ada 102 perusahaan penyelenggara fintech lending.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Namun ada sedikit perubahan status perusahaan.

Yakni ada 1 penghentian kegiatan usaha Syariah milik PT Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat Direksi.

Sehingga saat ini status PT Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional.

Selain itu terdapat perubahan alamat sistem elektronik milik PT Indonesia Fintopia Technology dari http://indo.geteasycash.asia menjadi https://easycash.id.

BACA JUGA:Simak, Daftar Pinjol Resmi OJK, Update 5 Januari 2023

Dari berbagai perusahaan tersebut memiliki bunga yang beragam, ada bunga rendah dan cepat cair, ada juga bunga tinggi.

Hal ini tergantung dari anda yang ingin meminjam uang kepada perusahaan tersebut.

Namun begitu, kami menyarankan agar anda memperhatikan izin dari perusahaan sebelum ada meminjam uang.

Untuk itulah, dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan daftar pinjol resmi OJK update 5 Januari 2023, sebagai berikut:

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

1. Danamas https://p2p.danamas.co.id PT Pasar Dana Pinjaman KEP-49/D.05/2017 06 Juli 2017 Konvensional Android

2. investree https://www.investree.id PT Investree Radhika Jaya KEP-45/D.05/2019 13 Mei 2019 Konvensional Android dan iOS

Kategori :