Pelaku Izhar diduga kesal tidak dapat mencuri dan menggelapkan barang-barang di rumahnya.
Lalu pelaku memukul ibu tirinya di bagian pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan kayu.
Korban Salamah berteriak minta pertolongan suaminya, Syaharuddin.
Lalu dia memarahi dan mengejar anak kandungnya itu sampai ke luar rumah.
BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai
Kemudian pelaku Izhar hendak memukul bapaknya dengan kayu, tapi berhasil dilerai warga setempat.
Tak sampai di situ, pelaku Izhar diduga mengambil batu hendak melempar ayah kandungnya.
Lalu Syahruddin menghindar ke arah rumahnya, pada saat itulah korban terjatuh dengan posisi terlentang di lantai teras rumahnya dan pingsan.
Warga setempat langsung membawa korban Syahruddin ke Rumah Sakit Dr Sobirin, tapi korban akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu
Menurut keterangan keluarga korban kepada polisi diketahui bahwa korban Syaharuddin memiliki riwayat penyakit jantung.
Sehingga saat kejadian, ayah tersangka ini kena serangan jantung terus meninggal dunia.
Di hadapan polisi, tersangka Izhar yang merupakan residivis kasus 365 KUHP ini mengaku masing-masing satu kali memukul korban Syahruddin yang merupakan ayah kandungnya.
"Barang bukti uang diamankan satu 1 buah batu pecahan cone blok, dua buah potongan kayu. Dan tersangka dijerat pasal 351 KUHP dan 359 KUHP terkait terkait tindak pidana penganiayaan dan atau karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," pungkas Kasat.
BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah
Apa Itu Serangan Jantung?