Banner Honda PCX

WASPADA! PPPK Paruh Waktu Bisa Diputus Kontrak Tahun 2026, Ini Alasannya

WASPADA! PPPK Paruh Waktu Bisa Diputus Kontrak Tahun 2026, Ini Alasannya

Ilustrasi alasan PPPK Paruh Waktu diputus kontrak tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah resmi ditetapkan.

Ya, kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Bahkan, aturan ini juga menjadi landasan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sekaligus mengatur secara tegas kondidi yang menjadi penyebab diputusnya kontrak kerja.

Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus memahami ketentuan penting ini.

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek Jadwal Sholat Palembang dan Sekitarnya 4 Februari 2026

BACA JUGA:Kantongi SK Resmi, Herman Ismail Belum Bisa Kelola Parkir Shopping Center Kayuagung

Sebab, status PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen dan sangat bergantung pada perjanjian kerja, kinerja, serta kebijakan pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk menyelesaikan penataan honorer, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status honorer, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik

Pengadaannya dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 dan hanya diperuntukkan bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Khususnya mereka yang sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lulus atau belum mendapat formasi.

BACA JUGA:Pesona Batu Akik Teratai Hitam Muratara, Paling Langka dan Sulit Ditemui

BACA JUGA:Siap Menuju Zona WBBM, Jajaran Lapas Sekayu Tandatangani Pakta Integritas

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai di instansi pemerintah dan memiliki nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN.

Namun, masa perjanjian kerja ditetapkan hanya satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: