Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan

Rabu 18-01-2023,10:27 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.

Pada prinsipnya, agar masuk dalam DTKS, penerima manfaat memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK online dan dan padan di Dukcapil setempat, dan pemilik Kartu BPJS Kesehatan, khususnya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat

Hal ini mengingat, pemilik KIS adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Data pemilik KIS ini tidak sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya.

BPJS Kesehatan jika dilihat dari jenisnya ada dua macam.

Pertama, BPJS yang dibayarkan secara mandiri untuk pekerja maupun penerima upah yang dipotong dari hasil upahnya.

BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

Kedua, BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Perbedaan pada keduanya, BPJS Kesehatan yang dibayar secara mandiri kamu bisa menentukan kelas rawat inapmu sendiri tergantung dengan besaran upah dan penghasilan yang diterima.

Sedangkan pada BPJS yang dibayar pemerintah atau yang sering disebut KIS PBI, kamu hanya bisa mendapatkan perawatan kelas 3. Rp.42.000,-bulan yang langsung dibayar oleh pemerintah jika sakit.

Untuk memastikan kamu terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (KIS PBI Gratis) kamu hanya perlu melakukan tiga cara ini.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Kategori :