Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Sebenarnya ada banyak cara untuk mengenali pinjol ilegal di Play Store.
OJK sendiri sudah merilis ciri-ciri pinjol ilegal, begini cara mengenalinya.
Ciri utama dalam mengenali pinjol ilegal bisa dilihat statusnya di OJK.
BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai
Selain itu, pinjol ilegal juga menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
Ciri lain, perusahaan fintech lending ilegal ini akan memberikan pinjaman yang sangat mudah.
Kemudian bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
Bagi anda yang telat membayar, perusahaan akan melakukan pengancaman teror, intimidasi hingga pelecehan.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal 2023, Terdaftar dan Berizin OJK, No Tipu-Tipu
Pinjol ilegal juga tidak mempunyai layanan pengaduan dan tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
Kemudian pihak perusahaan meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Dan terakhir pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selanjutnya ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Ini Dia Link Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store yang Patut Diwaspadai
Lihat langsung Daftar Pinjol Legal atau Pinjol Resmi OJK di laman resmi OJK.