JAKARTA, PALPRES.COM – Para pengguna android harus hati-hati dengan aplikasi pinjol ilegal yang kini masih saja beredar di Play Store.
Kami mendapatkan ada daftar 53 pinjol ilegal yang beredar di Play Store dengan merujuk pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Desember 2022.
Perusahaan pinjol ilegal dalam menjerat calon peminjam biasanya dengan modus cepat cair.
Pemanfaatan layanan digital untuk aplikasi android ini untuk menjangkau calon peminjam secara luas.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Hal ini mengingat, android sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat modern sehingga perusahaan pinjol ikut masuk dalam sistem layanan tersebut.
Oleh sebab itulah, pengguna android jangan sampai terjerat dengan modus yang dilakukan oleh pinjol yang tidak berizin dari OJK.
Sebab, kegiatan jasa keuangan dari pinjol ilegal akan sangat riskan merugikan konsumen.
Bahkan beberapa diantaranya melakukan teror kepada konsumen yang telat membayar tagihan.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu menemukan pinjol legal yang beredar di tengah massyarakat.
Saat itu, ada 80 pinjol ilegal yang ditutup sehingga tercatat sudah ada 4.432 pinjol sejak tahun 2018 hingga Desember 2022.
Seolah tidak kehilangan akal, pinjol ilegal masih saja mencari mangsanya dengan memanfaatkan layanan digital, salah satunya Play Store.
Wajar saja jika setiap harinya Satgas Waspada Indonesia tetap menerima pengaduan atas ulah pinjol ilegal.
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Bansos BSA 2023 Pengganti BSU Cair Rp600.000 di Kantor Pos