JAKARTA, PALPRES.COM – Setelah Irjen Ferdy Sambo dituntut Vonis Seumur Hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), giliran sang istri Putri Candrawathi yang dituntut Jaksa gegara terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tapi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto terhadap Putri, lebih ringan ketimbang sang suami, yakni 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Putri Candrawathi telah secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta, dalam pembunuhan berencana terhadap kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
“Terdakwa Putri Candrawathi melanggar Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa.
Terhadap kasus Putri, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkannya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Putri, yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis.
Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!