Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
Syarat mutlak agar mendapatkan Dana Bansos PKH ini, penerima harus terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.*
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan