JAKARTA, PALPRES.COM – Tahun ini, dana bansos PKH 2023 pasti dicairkan pemerintah kepada penerima manfaat.
Untuk mendapatkan dana bansos PKH 2023, kategori penerima manfaat harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dijadwalkan, dana bansos PKH 2023 tahap 1 akan dicairkan pada periode Januari hingga Maret.
Tanggal pencairan bantuan ini memang secara gamblang belum dibeberkan pemerintah.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Pemerintah hanya menyebut jika pada pekan ketiga dan keempat bulan Februari akan dilakukan survei.
Melansir dari Channel Youtube Diary Bansos, dimungkinkan pencairan bantuan sosial dari pemerintah ini akan dilakukan pada pekan ke 1 dan 2 di bulan Februari 2023.
Hal ini mengingat, kegiatan survei baru akan dilakukan setelah penerima manfaat menerima bantuan sosial tersebut.
Penerima manfaat bantuan sosial ini harus terdaftar pada DTKS. Lewat data terpadu ini, semua bantuan sosial akan diberikan pemerintah kepada penerima manfaat, salah satunya Program Keluarga Harapan atau PKH.
BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya
Untuk warga yang layak menerima namun tidak masuk dalam DTKS harus tetap bersabar.
Pemerintah sudah seharusnya mengusulkan warga yang bersangkutan agar masuk dalam DTKS sehingga bisa menerima semua manfaat bansos.
Agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.