BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan
Hal ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Untuk tahun 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa.
Besaran bantuan yang dialokasikan ke masyarakat dipangkas maksimal 24 persen dari pagu dana desa.
BLT Kemiskinan Ekstrem menyasar keluarga kategori miskin ekstrem.
BACA JUGA:Lansia Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana Bansos Rp2.400.000, Simak Cara Mengajukannya Disini!
Sasaran ini lebih spesifik dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu, yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.
Besaran BLT Kemiskinan Ekstrem 2023
Nominal yang akan diterima masyarakat untuk BLT Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp300 ribu tiap bulan.
Sama seperti BLT Dana Desa tahun lalu.
Para penerima yang telah terdaftar akan mendapatkan bantuan selama satu tahun penuh.
Itu artinya, setiap bulan penerima akan mendapatkan Rp300 ribu selama setahun.
Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp3,6 juta selama satu tahun.
Cara Mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023