PAGARALAM, PALPRES.COM- Tim Patroli Sat Samapta Polres Pagaralam kian gencar menyisiri sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Usut punya usut, ternyata sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kejahatan.
Jangan sampai ada korban kejahatan, ucap Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasat Samapta Irwan Edi, Rabu 18 Januari 2023.
“Kita memberikan rasa aman kepada masyarakat, dengan melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pagaralam,” ucap dia.
Ditambahkan, Kanit Patroli Bripka Murdani, jika giat patroli yang dilakukan di kawasan wisata Kebun Teh Gunung Dempo, kawasan Gunung Gare.
BACA JUGA:Buka Pendaftaran PKD, Bisa di 5 Kecamatan di Kota Pagaralam
“Kita juga patroli sambang di tempat umum lainnya, pertokoan hingga lokasi tempat anak muda nongkrong,” katanya.
Lanjut dia, giat patroli yang dilakukan personel Samapta antisipasi tindak kejahatan seperti jambret. Serta kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian disertai kekerasan hingga Curanmor.
Khususnya patroli sambang, personel juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada anak muda. Serta waspada setiap potensi gangguan atau tindak kejahatan.
BACA JUGA:Berburu Pernak-pernik Tahun Baru Imlek 2023 Kelinci Air di Kota Palembang
“Kita harapkan dengan giat rutin patroli Samapta ini bisa memberikan kenyamanan serta situasi aman dan kondusif bagi masyarakat. Jangan lupa waspada dan segera lapor jika mengetahui tindak kejahatan aparat atau ke nomor tujuan Polda Sumsel 0813 7000 2110 atau Polres Pagaralam,” pungkas Bripka Murdani.
Berita Terkait, Memasuki tahun politik yang semakin mendekat, berbagai persiapan dan tahapan sudah mulai dijalankan.
Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam yang saat ini sudah membuka tahapan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (Panwaslu PKD).
Ketua Bawaslu Edi Budi Ahmadi, SE melalui Koorsek Bawaslu Kota Pagaralam Rumi Sanjaya, SPt mengatakan perekrutan Panitia PKD ini sudah berjalan 14-19 Januari.
BACA JUGA:Trik DKP Kota Pagaralam Tingkatkan Minat Baca, Yuk Intip Caranya
Panwaslu Kelurahan Desa Segera Di bentuk dengan Ketentuan dan persyaratan terbaru merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2022 Atas UU 7 Tahun 2017.