“Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 14 Januari 2023," kata Rumi Sanjaya.
Pendaftaran untuk PKD ini, kata Rumi, dilakukan di Panwascam masing-masing, bukan di Bawaslu Kota.
Jadi, untuk pendaftaran PKD ini ada di 5 kecamatan di Kota Pagaralam yaitu di Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam Selatan, Dempo Utara, Dempo Tengah, dan Dempo Selatan.
Ditambahkan Rumi syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Asyik! Khusus Pemilik KIS, Dana Bansos Segera Cair, Besarannya Rp3.000.000
"Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata dia.
Juga mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
"Pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," terang Rumi pula.
Selain itu mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2023 Terlengkap, Persiapkan Dirimu!
Pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ditambahkannya pula peserta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Rumi menjelaskan pula jadwal dan tahapan perekrutan ini. Untuk jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas 14–19 Januari 2023. Lalu nanti ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 14-19 Januari 2023.
"Nantinya peserta mempunyai kesempatan untuk perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023," ujar dia.Kemudian, lanjutnya ada pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada 23 Januari 2023.
BACA JUGA:5 Produk Olahan Berbahan Kopi dari Pagaralam, Nomor 1 dan 2 Masih Dianggap Aneh
Kemudian perpanjangan masa pendaftaran 24–26 Januari 2023P dilanjutkan penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan pada 24 Januari–26 Januari 2023.