Bagi anda yang memiliki anak angkat juga bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan, jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri.
Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan secara online dan offline.
BACA JUGA:Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas dan serahkan berkas ke kantor BPJS.
BACA JUGA:Belum Telat! Buruan Dapatkan DANA Bansos Rp3.500.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Lalu pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Dengan mendownload aplikasi mobile JKN pada smartphone.
BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair
Kemudian, lakukan pendaftaran. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".