Honda

Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma

Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma

SIMAK! 10 Golongan Ini Ditolak jadi Penerima Bansos Kemensos Tahun 2023, Siap-siap Kembalikan Dana Bansos-instagram-ig/@kemensos

JAKARTA, PALPRES.COM –  Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut ada 117 juta jiwa masuk dalam DTKS untuk mendapatkan dana bansos 2023.

Penerima dana bansos 2023 ini diperoleh setelah Kemensos menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipaparkan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se Indonesia, Selasa 17 Januari 2023.

DTKS ini juga yang nantinya menjadi rujukan dalam menyalurkan 4 jenis dana bansos 2023.

Penetapan penerima manfaat setelah merujuk pada parameter kemiskinan, bencana, evaluasi realisasi mingguan, kelahiran, kematian, perubahan data domisili.

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Menaker Sebut 'Hopeless of Job' Jadi Tantangan Pemerintah

Adapun 9 kriteria kemiskinan yang ditetapkan Kemensos adalah sebagai berikut:

1. Tempat berteduh/tinggal sehari-hari.

2. Status pekerjaan.

3. Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya

4. Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran.

5. Pengeluaran untuk pakaian.

6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.

7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu.

BACA JUGA:Pemilik KIS Dapat Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Berikut Jadwal dan Tahapan Pencairan

8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.

9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, siklus pendataan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial mengalami sejumlah perbaikan.

Mensos Risma menjelaskan, siklus DTKS ini merujuk pada transparansi publik, seperti data kemiskinan merupakan usulan dari RT, RW dan selanjutnya dilakukan pengesahan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Dana Bansos PKH 2023 Pasti Cair, Catat Tanggalnya!

Pengesahan sendiri berdasarkan verifikasi dan validasi berdasarkan data Dukcapil, BKN, AHU dan BPJS Tenaga Kerja.

"Meski sudah dilakukan verifikasi dan validasi, pemerintah tetap akan menguji kualitas data dengan melibatkan perguruan tinggi," kata Mensos Risma.

Uji kualitas data ini dilakukan jika ada perbedaan antara data di Dukcapil, BKN, AHU dan BPJS Tenaga Kerja.

Setelah dilakukan uji data, pemerintah baru akan memberikan data tersebut melalui informasi publik yakni melalui cekbansos.kemsos.go.id.

BACA JUGA:Catat, Jadwal Resmi Penyaluran Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ramadan 2023 Masih Cair

Meski sudah dipublikasikan, masyarakat tetap boleh melakukan sanggah melalui website tersebut.

Dan siklus terakhir baru dilakukan penetapan DTKS baru dengan merujuk pada parameter kemiskinan, bencana, evaluasi realisasi mingguan, kelahiran, kematian, perubahan data domisili.

Dari siklus perbaikan DTKS baru ini, ada 19.615.874 usulan baru, sementara 4.460.898 jiwa lainnya dinyatakan tidak layak oleh daerah.

Selain itu, ada 33.851.038 data jiwa dilakukan perbaikan melalui siklus bulanan, verifikasi dan validasi daerah dan pemadanan Dukcapil.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Bagaimana dengan Peserta BPJS Kesehatan?

Dari data ini, Kemensos selanjutkan melakukan penetapan DTKS baru pada 16 Desember 2022 sebanyak 117 jiwa yang akan mendapatkan dana bansos 2023, atau tepatnya 117.702.168 jiwa

Lebih dari 117 juta jiwa penerima dana bansos ini di dalamnya ada data KIS PBI sebanyak 96.800.000 jiwa.

Seperti yang kita pahami, pemerintah kembali menyalurkan bansos tahun 2023 ini baik regular maupun kondisional.

Jika berbicara tentang bansos regular, setidaknya akan ada 4 jenis  bantuan sosial, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai, yang akan dibagikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair

Untuk mendapatkan dana bansos ini, penerima manfaat wajib terdaftar di dalam DTKS karena menjadiacuan data yang dipakai Kemensos untuk memberikan bantuan.

Mereka yang terdata di DTKS bisa mendapatkan bantuan lainnya, asal namanya telah ditetapkan sebagai penerima melalui surat keputusan oleh Kemnesos RI.

Penerima manfaat untuk nama yang terdata di DTKS ini akan mendapatkan 4 jenis bansos 2023 yakni.

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

BACA JUGA:8 Manfaat Daun Pandan untuk Kesehatan, Simak Satu Persatu Ya

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda, tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH (Komponen atau tanggungannya).

Adapun komponenya meliputi Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:

BACA JUGA:Harga Beras di Kabupaten Lahat Sentuh Rp 13.000 Perkilo, Penyebabnya Apa

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

BACA JUGA:Wajib Coba! Aplikasi Penghasil Uang Gratis Rp450 Ribu Terbaik dan Terbukti Membayar

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM, melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

Bantuan Pangan Non Tunai atau yang sering disebut bantuan sembako tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.

Akan tetapi sejak 2021 silam bantuan ini telah mengubah formatnya, dengan melakukan penyaluran tidak lagi berbentuk paketan sembako yang bisa diambil dengan menukarkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berbentuk ATM.

Sejak tahun 2022, bantuan BPNT/Sembako ini berbentuk tunai dan diambil per 3 bulan dengan total Rp600.000 di kantor pos.

BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store

Dengan menunjukan undangan berisi barcode ketika pengambilannya.

3. Program Indonesia Pintar

Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.

Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:Pengumuman Resmi dari OJK, Berikut Ini Modus Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Program PIP ini sebagian besarmenyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik), baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

4. Bantuan Sosial (Bansos) Lansia dan Disabilitas

Bantuan yang akan diberikan Kementerian Sosial pada lansia berusia di atas 60 tahun keatas serta penyandang disabilitas.

Bantuan ini terdapat dua jenis.

BACA JUGA:55 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal di Play Store, Begini Cara Mengenalinya

Lansia dan penyandang disabilitas sebagai komponen dari PKH dengan kata lain sebagai pengurus atau anggota dalam satu rumah tangga pengurus PKH, atau bantuan lansia dan disabilitas permakan yang diberikan setiap hari selama 1 bulan. Dengan jumlah Rp. 21.000/hari.

Cara mendapatkan dari keseluruhan bantuan tadi adalah dengan menjadi peserta dalam DTKS.

Artinya data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Setelah itu, anda dapat memeriksa penerimaan Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial melalui cara berikut ini.

BACA JUGA:Yuk Intip, Faktor Apa Saja Investasi Hulu Migas 2022 Tertinggi Dalam 7 Tahun Terakhir

Buka browser pada hape dan ketik link cekbansos.kemensos.go.id dan lengkapilah data diri sesuai yang dibutuhkan, dan jangan sampai ada yang terlewat.

Input kode dengan memasukkan 8 huruf yang sesuai dengan gambar yang tertera.

Apabila kesulitan, tekan tulisan "Captcha" untuk mendapatkan kode baru.

Kemudian klik "Cari data."

BACA JUGA:Jelang Imlek 2023: Rezeki Shio Kelinci Berlimpah, Namun Tetap Hati-Hati

Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu Bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format Nama Penerima, umur dan daftar jenis bansos yang diterima.

Kemudian, di kolom Bansos, misalnya BPNT akan terdapat tulisan yang berisi Status "YA", Keterangan "Proses PT Pos", dan periode bantuan yang diterima yang akan dicairkan melalui PT Pos.

Begitupun dengan bansos lain, dan penyaluran di Bank Himbara.

Kemudian jika tidak mau ribet mengajukan data diri ke DTKS sebagai calon penerima bansos secara online melalui perangkat desa/kelurahan setempat, kamu bisa mengajukan data diri secara online melalui laman resmi Kemensos www.cekbansos.go.id.

BACA JUGA:Tekan Angka Pengangguran, Menaker Sebut 'Hopeless of Job' Jadi Tantangan Pemerintah

Caranya seperti ini:

Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos, klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.

Klik tombol tambah usulan, mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat.
Pilih jenis bantuan sosial.

Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan).

BACA JUGA:Cara Terbaru Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp350.000, Buruan Klaim Sekarang Juga

Setelah itu tunggu sampai terkonfirmasi, kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.

Pastikan semua berkasmu telah disiapkan ketika mendaftar secara online ini.

Demikian info yang dapat disampaikan, semoga membantu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: