Adapun komponenya meliputi Anak balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan juga anak usia sekolah yang terdaftar di fasilitas pendidikan dengan berbagai jenjang (SD. SMP, SMA/Sederajat).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM, melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
BACA JUGA:102 Daftar Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Wajib Tahu Sebelum Terjerat
Bantuan Pangan Non Tunai atau yang sering disebut bantuan sembako tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Akan tetapi sejak 2021 silam bantuan ini telah mengubah formatnya, dengan melakukan penyaluran tidak lagi berbentuk paketan sembako yang bisa diambil dengan menukarkan saldo pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berbentuk ATM.
Sejak tahun 2022, bantuan BPNT/Sembako ini berbentuk tunai dan diambil per 3 bulan dengan total Rp600.000 di kantor pos.
Dengan menunjukan undangan berisi barcode ketika pengambilannya.
BACA JUGA:Hati-Hati, Ini Daftar 53 Pinjol Ilegal Cepat Cair yang Beredar di Play Store
3. Program Indonesia Pintar
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
Program PIP ini sebagian besarmenyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik), baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair
4. Bantuan Sosial (Bansos) Lansia dan Disabilitas
Bantuan yang akan diberikan Kementerian Sosial pada lansia berusia di atas 60 tahun keatas serta penyandang disabilitas.