Pelaku UMKM Bisa Daftar jadi Penerima Bansos PKH, Begini Caranya

Kamis 19-01-2023,18:10 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

BACA JUGA:Mantap! Harga BBM Non Subsidi Turun, Harga Tak Jauh Beda dengan Pertalite, Cek Harga Pertamax di SPBU

Selain itu, pelaku usaha juga akan mendapatkan bantuan biaya pelatihan senilai Rp 3,5 juta untuk meningkatkan keterampilan di secara online. 

Program Kartu Prakerja ini akan dibuka kembali ditahun 2023 yakni Gelombang 48. 

Pendaftar Kartu Prakerja ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 Ribu per bulan. 

Dikutip dari prakerja.go.id, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 117 Juta Jiwa Dapat 4 Jenis Dana Bansos 2023, Resmi dari Mensos Risma

Melalui Instagram Kartu Prakerja, link resmi pendaftaran nantinya bakal tetap, yakni di situs www.prakerja.go.id.

Saat ini, pihak panitia telah memperbaharui laman dashboard prakerja.go.id menjadi situs yang lebih interaktif dan tidak monoton.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut: 

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

BACA JUGA:12 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Rp4.200.000 Tahun Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Kategori :