PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemasangan pagar dan seng yang menutupi areal Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga di Jalan Segaran, Lr Kambing, Kelurahan 15 Ilir, IT I, Palembang, diminta agar dihentikan sementara.
Sambil menunggu kejelasan terhadap kepemilikan lahan makam seluas kurang lebih 500 meter persegi tersebut, yang hingga kini masih dalam sengketa.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi membahas Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yaitu komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Palembang bersama pihak terkait di ruang rapat pamong budaya Disbud Kota Palembang, Kamis, 19 Januari 2023.
Rapat yag dipimpin Kepala Disbud Kota Palembang Agus Rizal AP MSi tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan IT I, perwakilan Ditjen Kemendikbud RI, Balai Pelestarian Kebudayaan VI Sumatera Selatan, perwakilan Perkimtan, perwakilan Kelurahan 15 Ilir, Dinas Pariwisata Kota Palembang, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Brin Sumsel, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel.
BACA JUGA:Kompleks Cagar Budaya Makam Pangeran Kramajaya Dirusak Orang, Puluhan Nisan Patah dan Hancur
Rapat koordinasi itu terkait aksi pengrusakan dan pematahan puluhan makam di komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya dan keluarga, serta pemagaran dengan seng kawasan makam yang sebetulnya sudah tercatat di Dinas Kebudayaan Kota Palembang dengan nomor urut 013 dan di Nomor Registrasi Nasional : PO2018090600566.
Kepala Disbud Kota Palembang Agus Rizal AP Msi mengatakan dalam rapat itu, pihaknya membahas statusnya pendaftaran komplek makam Pangeran Kramajaya dan keluarga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang sudah diverifikasi.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendorong zuriat Pangeran Kramajaya untuk melengkapi apa yang menjadi kekurangan.
Minggu depan, rencananya Disbud Kota Palembang akan memanggil pihak-pihak yang bersengketa baik pihak zuriat Pengeran Kramajaya Raden Iskandar Sulaiman dan pihak lainnya untuk meminta masukan dan data terkait persoalan tersebut.
Pihaknya juga akan mempelajari juga manuskrip dari pengoleksi naskah kuno Kota Palembang Andi Syarifuddin terkait dengan Pengeran Kramajaya, termasuk silsilah Pangeran Kramajaya terkait daftar riwayat Pangeran Kramajaya.
“Makam kini sudah dipagar dan diseng, kemarin salah satu poin juga kita minta Camat dan Lurah menghentikan segala aktivitas secara persuasif. Jadi sudah kita informasikan untuk tindakan persuasif kepada masing-masing pihak, agar tidak melakukan kegiatan,” katanya.
Senada dengan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan VI Sumatera Selatan, Kristanto Januardi mengatakan, agar komplek Pemakaman Pangeran Kramajaya jangan dilakukan tindakan apa-apa, baik dengan pemasangan seng atau adanya pembangunan didalamnya .
“Dihentikan dululah supaya ada kejelasan statusnya lebih jelas lagi,” katanya.
BACA JUGA:Pangeran Kramajaya, Penguasa Terakhir Palembang di Era Kesultanan Palembang Darussalam