Libur Tahun Baru Imlek, KAI Siapkan 9.496 Tiket, Berikut Syarat Keberangkatan Per 20 Januari 2023

Jumat 20-01-2023,18:27 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Kategori :