"Ya kali ini pelakunya seorang wanita.
Sementara identitas satu pelaku lagi sudah dikantongi Tim Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. *