JAKARTA, PALPRES.COM – Diketahui pada tahun ini, pemerintah masih akan memberikan bantuan dalam bentuk stimulus perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat kurang mampu yang sudah memenuhi syarat.
Yaitu telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan memiliki kartu BPJS Kesehatan, KIS –PBI (Gratis) dari pemerintah.
Bagi masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibayarkan pemerintah, berpeluang mendapatkan berbagai macam jenis bantuan.
Salah satunya dalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Kabar Gembira, 96 Juta Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Terima Dana Bansos PKH Cair Februari 2023
BACA JUGA:Wajib Tau! Pemilik Kartu KIS yang Namanya Ada Disini Bisa Dapat Bansos Rp750.000 Februari 2023
Seperti diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk KIS –PBI sendiri telah menyasar sekitar 97 juta penerima pada tahun lalu, yang terdata didalam DTKS.
Lebih lanjutnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan akan menerima pelayanan kelas 3 dan tidak perlu membayar iuran sebab sudah dibayarkan oleh pemerintah.
Adapun untuk besaran iuran KIS adalah sebesar Rp42.000, dan langsung dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!
Pemilik BPJS Kesehatan, KIS - PBI bisa juga mendapatkan skema bantuan sosial (bansos) tunai, seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP Sekolah, dan PIP Kuliah.
Dikarenakan data yang diambil sebagian besar merupakan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos.
Dengan kata lain, mereka yang sudah ada namanya didalam DTKS berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan lainnya yang diberikan pemerintah.
Jadi jika meraka telah memiliki kartu KIS yang dibayarkan pemerintah, akan berpeluang besar masuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), jika ada penambahan kuota terhadap penerima bansos regular tersebut.