JAKARTA, PALPRES.COM – Walaupun penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia sudah melandai, namun kewspadaan terhadap virus tersebut tak boleh berhenti.
Salah satunya, dengan tetap mendapatkan suntikan vaksin Virus Corona yang keempat, atau booster kedua.
Setelah vaksin booster kedua diberikan kepada para tenaga medis, maka bagi masyarakat umum yang sudah memenuhis syarat tertentu sudah bisa mendapatkan vaksin keempat tersebut pada 24 Januari 2023.
Sebagaimana dikutip dari fin.co.id, kepastian masyarakat umum sudah boleh mendapatkan vaksinasi booster kedua ditegaskan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
BACA JUGA:Wajib Tau! Pemilik Kartu KIS yang Namanya Ada Disini Bisa Dapat Bansos Rp750.000 Februari 2023
Sementara pemberian suntikan vaksin booster kedua bagi masyarakat umum, disyaratkan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama didapat.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan vaksin booster kedua?
Sama dengan saat mendapatkan vaksin booster pertama, masyarakat umum berusia 18 tahun dan sudah menerima suntikan vaksinasi Covid-19 ketiga, dapat mendatangi fasilitas kesehatan (fasker) terdekat, apakah itu rumah sakit atau Puskesmas.
Setelah mendaftar dan dianggap lolos syarat, maka akan mendapatkan suntikan vaksin booster kedua secara gratis.
BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!
Lantas jenis vaksin apa yang akan dipakai untuk vaksinasi booster kedua?
Tentunya vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah direkomendasi
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta sesuai stok vaksin Covid-19 yang ada tentunya.
Sementara itu Pemerintah Kota Palembang mengimbau masyarakat tetap melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap kendati pemerintah pusat pada Desember 2022 lalu resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan