Namun tetap dengan harus waspada, dan atas kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes," ujar Mawardi Yahya.
Sementara itu Wamen Kemendagri, John Wempi Wetipo, SH, MH dalam video conference mengungkapkan, setelah Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Tanah Air maka secara otomatis semua harus patuh terhadap peraturan tersebut.
BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada,” jelas dia.
Ia menjelaskan, mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19 yang semakin terkendali," tutupnya. *