3. sistem ketahanan kesehatan
4. sistem pembiayaan kesehatan
5. SDM kesehatan
6. teknologi kesehatan.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Saldo Dana dari Kemenaker Rp4,2 Juta, Begini Caranya
Seperti diketahui, tarif Program JKN diatur dalam Permenkes 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Penyesuaian tarif JKN berlaku di setiap pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan rujukan.
Menkes Budi G Sadikin menjelaskan, kenaikan tarif layanan JKN ini baru pertama kali diterapkan sejak 2016.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujar Menkes Budi dilansir palpres.com melalui Sehat Negeriku.
BACA JUGA:Jauh dari Hoki, 3 Shio Ini Diprediksi Alami Kesialan Sepanjang Tahun 2023
Menkes menjelaskan, aturan ini bisa berdampak positif bagi peserta JKN.
Sebab layanan kesehatan yang dibayar melalui BPJS akan bertambah.
Oleh sebab itulah, dia meyakini jika revisi aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.
BACA JUGA:10 Hari Sebelum Ramadan, 55 Persen Orang di Indonesia Rencanakan Barang yang Hendak Dibeli
Di dalam aturan itu juga, dokter dan tenaga medis juga akan berdampak pada kenaikan pendapatan.*