PALEMBANG, PALPRES.COM – Pekan ke-3 bulan Januari 2023, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan ungkap kasus.
Ungkap kasus tersebut merupakan hasil penindakan dari Polrestabes dan Polres jajaran diwilayah hukum Polda Sumsel yang berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka 49 orang diantaranya 43 pengedar dan 6 lagi itu pemakai.
Namun, terdapat 2 Polres yang nihil ungkap kasus pekan ke-3 tahun 2023 ini, yakni Polres Prabumulih dan Empat Lawang.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan kasus di Minggu ketiga ini mengalami peningkatan pengungkapan kasus, yang sebelumnya 34 kasus berhasil diungkap di Minggu kedua pertama.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Sumsel Selamatkan 49.826 Anak Bangsa Dari Barang Haram ini
Di Minggu ketiga mampu meningkatkan pengungkapan kasus, dengan pencapaian 38 tindak pidana narkoba berhasil di ungkap.
"Hal ini tidak terlepas dari kerja keras anggota kita, yang tidak henti-hentinya melakukan penindakan pemberantasan hingga pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumsel," ujarnya, Senin 23 Januari 2023.
Dirinya menjelaskan, dari ungkap kasus tersebut anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 223,59 gram, ganja sebanyak 1,4 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 303 butir.
"Dari barang bukti yang diamankan anggota kita ini, maka setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.393 anak bangsa," kata Kombes Pol Supriadi kepada wartawan di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Sepekan di Tahun 2023, Ini Jumlah Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel
Sedangkan untuk Polres jajaran yang nihil ungkap kasus narkoba ini, lanjut dia mengatakan, ada dua Polres jajaran yakni Polres Prabumulih dan Polres Empat Lawang yang nihil ungkap kasus.
"Untuk itu kita terus mengingatkan agar tidak henti-hentinya meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," tutur Kombes Pol Supriadi.
Selain itu juga perlu adanya peningkatan dalam hal analisa, penyelidikan hingga adanya kerja sama dengan stakeholder, untuk memutuskan rantai penyelundupan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Kita juga harus melakukan kewaspadaan terkait modus baru yang dilakukan para pengedar maupun bandar, dengan memperketat pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal, pelabuhan, dan jasa pengiriman," aku dia.
BACA JUGA:Akhir Tahun 2022, 18 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel