Banner Honda PCX

Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda

Tim Penasihat Hukum H Halim saat menjelaskan terkait kondisi kliennya yang terus menurun, hingga pagi tadi terpaksa dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang dugaan kasus dugaan korupsi lahan tol Betung Tempino-Jambi yang menjerat pengusaha Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim, batal digelar Selasa 23 Desember 2025 di PN Palembang.

Sidang yang sedianya beragenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Kelas 1A Palembang lantaran kondisi kesehatan Haji Halim yang kian menurun hingga harus masuk ICCU RSUD Siti Fatimah.

Akhirnya, majelis hakim PN Palembang memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026

Terdakwa Kesulitan Berobat

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa di Empat Lawang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, dalam siaran persnya, mempersoalkan pencegahan yang dilakukan terhadap kliennya hingga kesulitan untuk berobat.

Jan mengatakan, ada yang aneh dalam pencegahan yang terkesan diam-diam yang dilakukan jaksa terhadap kliennya. 

Menurutnya, seharusnya sejak awal hal itu diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa.

Apalagi kewenangan telah beralih ke tahap persidangan pengadilan, tidak ada lagi kepentingan penyidikan di kasus ini.

BACA JUGA:Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Hilang 3 Hari, Gadis Belia Asal Pedamaran OKI Ditemukan di Lampung

"Sekarang klien kami kesulitan mau berobat lanjutan, karena adanya pencegahan luar negeri oleh Jaksa.

Kita sekarang bertanya apa memang jaksa ingin sidang dengan terdakwa dalam keadaan sakit, tanpa mendengarkan fakta-fakta dari terdakwa,” tegasnya.

Karena, menurut Jan, adalah sangat aneh karea sejak awal kasusnya adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait