MUBA,PALPRES.COM- Unit Reskrim Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Idham Kholid (46) warga Desa Teluk, Kecamatan Lais pelaku pembacokan seorang warga bernama Marzuki (42) pada Jumat 22 November 2022 lalu.
Pelaku berhasil diamankan dengan dibantu Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin yang bersembunyi di Kecamatan Tungkal Ilir pada Jumat 20 Januari 2023.
Dari informasi, pelaku melakukan aksinya terhadap korban pada bulan November lalu di Desa Teluk, akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan, karena menangkis bacokan pelaku yang setelah membacok korban, pelaku langsung kabur.
Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lais dan tim tindaknya.
BACA JUGA:5 Tahun DPO, Pengemplang Pajak Rugikan Negara Rp 1,1 Milyar Lebih Dibekuk Tim Tabur
Alhasil, membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku, dan berkat kerjasama Polsek Lais dan Polsek Tungkal Ilir pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna membenarkan upaya penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kita tangkap dan sekarang ditahan dirumah tahanan Polsek lais untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hendra juga menambahkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban ini bertetanggaan dan sebab kejadian pelaku tidak senang ketika ditanya sebab ribut dengan istrinya yang sempat dikejarnya pakai parang, sehingga pelaku menyerang dan membacok korban lalu kabur.
BACA JUGA:Sempat DPO, Satu Lagi Pembunuh di Acara Orgen Tunggal di Ogan Ilir Diamankan
“Pasal yang kami terapkan terhadap pelaku ialah pasal 351 ayat(2) kuhp tentang penganiayaan yang menimbulkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Berfikir lebih dulu baru bertindak, jangan sebaliknya bertindak dulu baru berfikir apalagi bertindak saja tanpa berfikir tentunya akan sangat beresiko, inilah contoh kejadiannya.