DPMPTSP Lahat Beri Waktu 3 Hari ke Perusahaan Rokok Agar Bayar Pajak, Jika Tidak Sanksi Ini Menanti

Kamis 26-01-2023,14:54 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Ella Twit

Berita Sebelumnya, Tim gabungan Operasi Penertiban Izin usaha yang nahkodai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat bersama Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) bergerak menertibkan bangunan tempat usaha yang tidak memiliki izin. 

Kali ini tim gabungan menyisir lokasi kantor sekaligus gudang milik perusahaan rokok, terletak di Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Selasa 24 Januari 2023.

Kedatangan tim gabungan di kantor sekaligus komplek pergudangan dari salah satu perusahaan besar ini, menindak lanjuti surat peringatan sebanyak dua kali, yang dikirimkan Tim gabungan kepada pihak perusahaan terkait izin pemasangan iklan di sejumlah tempat.

"Disinyalir puluhan iklan yang terpasang dengan megah sama sekali tidak mempunyai izin," kata Kepala DPMPTSP Lahat, Yahya Edward SE Msi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Tertentu, Venny Hendrizal SE.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 96 Juta Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Terima Dana Bansos PKH Cair Februari 2023

Yahya Edward mengemukakan, saat tim gabungan menanyakan perihal izin yang tidak kunjung dilengkapi, pihak perusahaan bersikap seperti acuh tak acuh, bahkan salah seorang oknum dari perusahaan tersebut berbicara dengan santainya sambil merokok dengan ongkang-ongkang kaki. 

"Namun keduanya memberikan jawaban berbelit belit dan terkesan saling lempar tanggung jawab, dengan mengatakan akan melakukan eskalasi kebijakan kepada pimpinan mereka, tanpa menyebutkan secara rinci dan jelas siapa orang yang mereka maksudkan sebagai pimpinan mereka," terangnya.

Ia menuturkan, bahwa operasional perusahaan tersebut terkait pemasangan iklan baliho, dan lainnya tidak mempunyai izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Lahat. 

“Sebelum bapak membantah apa yang kami sampaikan, silahkan bapak membaca dokumen yang kami berikan dan kedatangan kesini bukan tanpa alasan yang kuat,” tambah Venny Hendrizal.

BACA JUGA:Perpendek Jarak Tempuh Menuju Kecamatan Pajar Bulan, ini Yang Dilakukan Bupati Lahat

Yahya Edward menuturkan, kedatangan tim kesini untuk menindak lanjuti dua kali surat teguran yang dikirimkan, dan diberi waktu 3x24 jam untuk membuat izinnya. 

“Jika setelah tenggat waktu 3 hari tidak ada kejelasan, maka seluruh iklan perusahaan ini yang ada akan kami bongkar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat, Subranudin SE MAP membenarkan, bahwasanya perusahaan rokok tersebut belum ada pembayaran pajak, terkait iklan yang terpasang di Kabupaten Lahat ini.

“Betul perusahaan tersebut tidak membayar kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dalam hal ini Bapenda,” tegasnya.

BACA JUGA:Insya Allah, Lebaran 2023 Jalan Tol Indralaya–Prabumulih Sudah Bisa Dipakai Mudik

Terpisah, perwakilan perusahaan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, untuk kepengurusan segala izin menjadi tanggung jawab vendor.

Kategori :