SIAP-SIAP! Pemilik KTP dan KK Ciri Ini Bakal Dapat Dana Bedah Rumah Rp20 Juta

Jumat 27-01-2023,09:00 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

JAKARTA, PALPRES.COM - Siap-siap, pemilik KTP dan KK ciri ini bakal dapat dana bantuan untuk bedah rumah senilai Rp20 juta dari Kementerian Sosial. 

Dana bantuan ini merupakan program Rumah Sosial Terpadu (RST), yang peluncurannya pada Oktober 2022 oleh Kementerian Sosial.

Lewat program ini, masyarakat miskin akan memiliki rumah layak huni. 

Tapi memang hanya KPM yang datanya telah divalidasi oleh pendamping sosial, yang bakal mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut. 

BACA JUGA:Tak Mampu Lunasi Biaya Haji Naik, Keberangkatan Jamaah Ditunda

Serta KPM yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk diketahui, bantuan RST ini penyempurnaan dari bantuan sebelumnya, yang digarap Direktorat Jaminan Sosial atau yang disebut Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Dikutip dari YouTube INFO BANSOS, Jumat 27 Januari 2023, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 yakni tentang petunjuk teknis program Rumah Sosial Terpadu (RST), berikut kriteria rumah yang dapat menerima bantuan RST: 

 

1. Rumah yang memiliki dinding atau atap yang dapat membahayakan penghuninya,

BACA JUGA:Ini 4 Prioritas Formasi CPNS 2023, Cek Syarat Daftar dan Info Lengkapnya di Sini

2. Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak dan lapuk,

3. Lantai rumah terbuat dari tanah, papan bambu, bahkan semen atau mungkin keramik dalam kondisi yang kurang baik,

4. Rumah tidak memiliki tempat mandi cuci kakus (MCK). Kalaupun ada tetapi sudah tidak layak,

5. Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi.

Kategori :