Ayo Lulusan Sarjana di Kota Pagaralam, Mau Jadi Perwira Polisi, Klik Website ini Saja

Jumat 27-01-2023,11:27 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Firdaus

PAGARALAM,PALPRES.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2023.

Pembukaan itu telah dibuka pada tanggal 24 hingga 29 Januari 2023 mendatang, yang mana Polri memberikan kesempatan bagi lulusan Diploma-IV, Strata Satu (S1) dan Strata Dua (S2) dengan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Maka dari itu, Mapolres Kota Pagaralam mengajak lulusan sarjana yang ada di Kota Pagaralam untuk ikut.

“Recruitment jalur SIPSS telah dibuka dan ini registrasi pendaftaranya dengan mengakses melalui website penerimaan.polri.go.id,”kata Kapolres Kota Pagaralam AKBP Erwin Irawan melalui Kabag Sumda, Kompol Hendra Gunawan.

BACA JUGA:Kembali, Polri Cari Hoegeng Baru, Berikut 5 Kriterianya

Mengenai jurusan, lanjut Kompol Hendra, jurusan kedokteran spesialis di antaranya anastesi, anak, forensik, kandungan, patologi, penyakit dalam, dan bedah serta dokter umum dan keperawatan.

Sementara, Paur Subbagdalpers Ipda Andi menambahkan, jika penerimaan SIPSS tahun 2023 ini, pihak Polres Pagaralam turut menyosialisasikanya. 

Agar masyarakat mengetahui dan jika ada berminat mengabdi sebagai anggota Polri.

Dibeberkan Ipda Andi, mengenai persyaratanya calon harus memenuhi syarat umum dan khusus.

BACA JUGA:Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Kriteria umum, tercatat warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dengan menyertakan bukti SKCK. Siap ditempatkan di wilayah NKRI.

"Sosialisasi penerimaan anggota Polri kami juga memasang spanduk di Polsek-Polsek yang ada di Wilayah hukum Polres Pagaralam Polda Sumsel," tuturnya

Syarat khusus di antaranya, melampirkan ijasah S1, S2, dan D-IV sesuai jurusan. 

Bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri menyertakan surat keputusan penyetaraan dari Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, siap Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dan tidak terikat dengan instansi manapun.

BACA JUGA:BPJS Kesehatanmu Dapat Dana Bansos Rp750.000 Februari 2023? Segera Cek Namamu Disini

Kategori :